Pengacara di Bontang Jadi Tersangka Saat Tangani Kasus Gana-Gini, Peradi Kaltim Menggugat

Selasa, 24 Januari 2023 – 22:46 WIB
Pengacara di Bontang Jadi Tersangka Saat Tangani Kasus Gana-Gini, Peradi Kaltim Menggugat - JPNN.com Kaltim
Ngabidin beserta anggota Peradi Kaltim saat memberkan perihal status penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Bontang kepada dirinya. Foto: Dokumentasi Peradi Kaltim

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Seorang pengacara atau lawyer di Kota Bontang bernama Ngabidin Nurcahyo ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian saat menangani perkara pembagian harta gana-gini kliennya.

Ngabidin Nurcahyo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bontang atas laporan yang dibuat oleh mantan suami dari kliennya pada Rabu (11/1) lalu.

Mengetahui hal tersebut, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaltim menilai tindakan penyidik Polres Bontang sebuah tindakan melawan hukum atau telah melakukan kriminalisasi terhadap lawyer yang sedang menangani sebuah perkara.

“Ini jelas kriminalisasi. Kami akan melakukan gugatan mulai dari pihak Polsek, Polres, Polda bahkan hingga ke Mabes Polri terkait hal ini,” tegas Dewan Penasehat DPD Peradi Kaltim Abdul Rahman saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/1).

Abdul Rahman yang juga sebagai kuasa hukum Ngabidin mengatakan bahwa upaya gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

“Sidangnya (pertama) sudah ditetapkan pada 20 Februari (2023) mendatang. Dasar gugatan kami adalah bahwa legalitas profesi advokat itu dilindungi Undang-Undang Advokat Nomor 18/2003 dalam pasal 16, 17 dan 18,” tegasnya lagi.

Abdul Rahman menjelaskan Ngabidin selama menangani kasus perceraian hingga pembagian harta gana-gini pada 2021 kemarin telah bekerja sesuai kode etik dan itikad baik.

Karena itu penetapan status tersangka kepada Ngabidin tersebut dinilai telah melanggar aturan hukum dan profesinya sebagai seorang advokat.

Peradi Kaltim menggungat karena menilai penetapan tersangka pengacara di Bontang saat menangani kasus gana-gini bentuk kriminalisasi
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia