Suami Pemilik Rumah Makan Pallu Basa Ternama jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Sabtu, 12 Oktober 2024 – 07:53 WIB
Suami Pemilik Rumah Makan Pallu Basa Ternama jadi Tersangka, Ini Kasusnya - JPNN.com Kaltim
Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat (kiri) didampingi anggotanya menjawab pertanyaan wartawan terkait penetapan tersangka kasus kecelakaan maut Pemilik RM Pallu Basa, Jumat (11/10). Foto: Darwin Fatir/ANTARA

kaltim.jpnn.com, MAKASSAR - Pihak kepolisian menetapkan AQ sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia dalam kecelakaan di Jalan Tol Layang Reformasi, Makassar.

AQ merupakan suami dari almarhum Hj. Nurjannah, pemilik Rumah Makan Pallu Basa Serigala Makassar.

Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengungkapkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AQ belum ditahan.

"Walaupun pun tidak ada laporan, tetapi ini terjadi laka lantas wajib ditangani karena kelalaiannya, ada meninggal dunia," kata Kompol Mamat Rahmat, dikutip Sabtu (12/10).

Mamat menegaskan AQ tetap dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas meski dia selaku suami dan ayah korban yang saat itu mengemudikan mobil jenis Toyota Land Cruiser.

Pasal dikenakan adalah Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Meski demikian, Kompol Mamat mengatakan tersangka AQ tidak ditahan karena kooperatif. 

Selain itu, dia masih dalam pemulihan psikologi sebab istri dan anaknya meninggal dunia.

Seorang pria berinisial AQ, suami pemilik Rumah Makan Pallu Basa ternama di Makassar ditetapkan sebagai tersangka
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News