Dua Oknum Pegawai Bankaltimtara Cabang Balikpapan jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif
kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Dua oknum pegawai Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) Cabang Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Toni Yuswanto mengungkapkan kedua oknum pegawai Bankaltimtara Cabang Balikpapan yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan, dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi.
"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat Branch Manager PT Erda Indah," kata Toni Yuswanto dikutip Jumat (25/10).
Toni mengatakan kedua oknum pegawai tersebut diduga terlibat dalam pencairan kredit kepada PT Erda Indah yang diajukan seolah-olah untuk modal kerja pada proyek pembangunan hunian tetap pascabencana di Sulawesi Tengah.
Adapun pengajuan kredit tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif.
"Faktanya, pekerjaan yang diajukan tersebut tidak ada," beber Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim itu.
Toni menyampaikan penetapan tersangka DZ dan ZA dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan RH selaku Branch Manager PT Erda Indah sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kejati Kaltim menetapkan dua oknum pegawai Bankaltimtara Cabang Balikpapan menjadi tersangka kasus kredit fiktif
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News