2 Warga Samarinda Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Siapa Dia?
![2 Warga Samarinda Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Siapa Dia? - JPNN.com Kaltim](https://cloud.jpnn.com/photo/kaltim/news/normal/2022/12/14/direktur-reskrimsus-polda-kaltim-kombes-indra-lutrianto-amst-ac9s.jpg)
kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim menetapkan dua warga Samarinda sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal.
Kedua warga Samarinda yang kini menyandang status sebagai tersangka tersebut, yakni YP dan DA.
Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono menyampaikan dari aduan warga melalui hotline Polda Kaltim terkait aktivitas tambang ilegal, pihaknya berhasil mengamankan 14 orang.
Baca Juga:
"Dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Lutrianto Amstono.
Dikatakannya, dua orang yang diterapkan sebagai tersangka adalah YP selaku pengawas dan DA selaku pemilik modal.
Kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum.
"Mereka diduga melakukan penambangan pada lahan seluas lima hektare dan tidak memilik izin," ucap Dirkrimsus Polda Kaltim.
Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka, di antaranya tiga ekskavator, tiga dozer, enam dump truck, 5 ribu metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lain, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang.
Kombes Indra Lutrianto Amstono menyampaikan perkembangan terbaru kasus tambang ilegal di Marangkayu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News