2 Warga Samarinda Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Siapa Dia?

Rabu, 14 Desember 2022 – 23:48 WIB
2 Warga Samarinda Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Siapa Dia? - JPNN.com Kaltim
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono (baju putih) saat merilis kasus tambang ilegal. Foto: ANTARA/HO-Polda Kaltim

kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim menetapkan dua warga Samarinda sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal.

Kedua warga Samarinda yang kini menyandang status sebagai tersangka tersebut, yakni YP dan DA.

Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono menyampaikan dari aduan warga melalui hotline Polda Kaltim terkait aktivitas tambang ilegal, pihaknya berhasil mengamankan 14 orang.

"Dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Lutrianto Amstono.

Dikatakannya, dua orang yang diterapkan sebagai tersangka adalah YP selaku pengawas dan DA selaku pemilik modal.

Kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum.

"Mereka diduga melakukan penambangan pada lahan seluas lima hektare dan tidak memilik izin," ucap Dirkrimsus Polda Kaltim.

Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka, di antaranya tiga ekskavator, tiga dozer, enam dump truck, 5 ribu metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lain, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang.

Kombes Indra Lutrianto Amstono menyampaikan perkembangan terbaru kasus tambang ilegal di Marangkayu
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia