2 Tersangka Korupsi Pengadaan Solar Cell di Kutim Masih Diburu Kejaksaan, Ini Inisialnya
kaltim.jpnn.com, SANGATTA - Dua tersangka korupsi pengadaaan solar cell di Kutai Timur (Kutim) masih diburu kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Romlan Robin mengatakan kedua tersangka yang masih buron tersebut adalah RL selaku Kepala Seksi Prasarana Dinas Pendidikan Kutim, dan R selaku Direktur CV Dua Putra yang terlibat sebagai rekanan proyek.
"Keduanya kini menjadi DPO (daftar pencarian orang) dan sedang diburu kejaksaan," kata Romlan Robin didampingi Kasi Intel Muhammad Israq, Selasa (23/1
Dia menyampaikan ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi solar cell untuk pembangunan fasilitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada beberapa sekolah di Kutim .
Selain kedua orang yang masih buron tersebut, kejaksaan juga menetapkan dan telah menahan AE, seorang aparatur sipil negara di Kutim.
Penahanan terhadap AE dilakukan pada Selasa (16 /1) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan solar cell penerangan lampu halaman sekolah pada Disdik Kutim tahun anggaran 2020.
Kasat Intel Kejari Kutim Muhammad Israq menyebutkan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor: PE.03.03/SR/S-1978/PW17/5/2023 tanggal 09 Oktober 2023, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 16,6 miliar.
Menurut Israq, sebenarnya total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 80 miliar.
Kejaksaan Negeri Kutai Timur masih memburu dua tersangka korupsi pengadaan solar cell pada Disdik Kutim tahun anggaran 2020
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News