Pengacara di Bontang Jadi Tersangka Saat Tangani Kasus Gana-Gini, Peradi Kaltim Menggugat

Selasa, 24 Januari 2023 – 22:46 WIB
Pengacara di Bontang Jadi Tersangka Saat Tangani Kasus Gana-Gini, Peradi Kaltim Menggugat - JPNN.com Kaltim
Ngabidin beserta anggota Peradi Kaltim saat memberkan perihal status penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Bontang kepada dirinya. Foto: Dokumentasi Peradi Kaltim

“Padahal dalam undang-undang profesi kami dijamin hak imunitas dalam menjalankan profesi dalam itikad baik,” jelasnya.

Selain itu, Ngabidin yang juga hadir dalam konferensi pers itu menambahkan kalau duduk awal permasalahan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka, yakni lantaran pada Mei 2021 lalu dirinya mendapat hak kuasa hukum terhadap seorang wanita yang ingin melakukan perceraian dengan suaminya di Kota Bontang.

“Setelah itu, jalan sidang dan perkawinan putus karena cerai. Itu diputus September 2021. Kemudian kami siapkan untuk gugatan harta gana-gini. Dalam hal ini kami mengumpulkan dokumen untuk dijadikan sebagai bundel waris,” ungkap Ngabidin.

Sebelum melengkapi berkas dan mengajukan gugatan harta gana-gini, rupanya pihak lawan Ngabidin lebih dulu melayangkan gugatan, tepatnya pada 24 November 2021 lalu.

“Dalam gugatannnya. Ada tiga item (harga gana-gini). Kami kemudian menggugat balik, ada 12 item aset yang kami gugat, untuk dibagi sebagai harta bersama,” paparnya.

Pada pengajuan gugatan yang sebelumnya dibuat oleh kubu Ngabidin, dirinya meminta untuk pembagian harta gana-gini di empat bank, dan telah bersurat terlebih dahulu kepada empat bank itu untuk mengetahui jumlah pasti isi rekening milik mantan suami tersebut.

Tujuannya, agar menemukan angka ril tabungan pasangan yang menikah pada 2003 silam, untuk selanjutnya dimasukan dalam pembagian harta gana-gini setelah mereka resmi bercerai.

“Kami inisiatif melakukan surat kepada bank secara formal pada 23 Desember 2021. Setelah itu kami dapatkan jawaban dari dua bank secara tertulis sedangkan dua lainnya tidak memberikan jawaban,” bebernya.

Peradi Kaltim menggungat karena menilai penetapan tersangka pengacara di Bontang saat menangani kasus gana-gini bentuk kriminalisasi
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia