Genjot PAD, Pemkab PPU akan Terapkan Pajak ke Pemilik Kebun Seluas Minimal 25 Hektare
kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Ikhtiar ini dilakukan untuk menambah pemasukan ke kas daerah yang dipungut dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Saputro mengungkapkan salah satu upaya menambah PAD dengan menerapkan pajak pada objek perkebunan masyarakat yang memiliki lahan minimal 25 hektare.
Dia menyebut terdata banyak masyarakat di wilayah PPU memiliki lahan perkebunan di atas 25 hektare.
"Untuk perkebunan dengan luas lahan 25 hektare ke atas perlu izin terlebih dahulu yang diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," kata Hadi Saputro.
Selain itu, pendapatan retribusi parkir melalui Dinas Perhubungan juga dimaksimalkan.
Sebab, realisasi pungutan retribusi parkir melampaui target yang ditetapkan pada 2024.
"Sepanjang 2024, pendapatan daerah dari pungutan pajak dan retribusi ada yang melampaui target dan pada 2025 dapat dimaksimalkan untuk menambah PAD," terangnya.
Pemkab PPU akan menerapkan pajak pada objek perkebunan masyarakat yang memiliki lahan minimal 25 hektare sebagai upaya menggenjot PAD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News