Kasus Elpiji Oplosan Terbongkar, 2 Orang jadi Tersangka, Begini Modusnya

Jumat, 18 Oktober 2024 – 08:57 WIB
Kasus Elpiji Oplosan Terbongkar, 2 Orang jadi Tersangka, Begini Modusnya - JPNN.com Kaltim
Polisi berhasil membongkar kasus elpiji oplosan yang menyeret 2 orang masing-masing berinisial SBS dan RD sebagai tersangka. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian berhasil membongkar kasus pengoplosan elpiji yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 juta.

Dalam kasus ini, dua orang berinisial SBS dan RD ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengungkapkan modus para pelaku memindahkan isi elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi.

Selain itu, pelaku juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg.

Kasus ini terbongkar saat petugas kepolisian  melakukan pemeriksaan terhadap dua tempat, berupa rumah di Kota Bekasi dan Jakarta Barat.

Kedua tempat tersebut diduga digunakan sebagai tempat memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa tempat tersebut adalah milik dari para tersangka," kata AKBP Hendri Umar, dikutip Jumat (18/10).
 
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, petugas menemukan barang bukti, yakni tabung gas elpiji ukuran 12 kg hasil pemindahan, tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg, tabung gas elpiji ukuran 3 kg kosong dan isi, pipa regulator dan timbangan.
 
Para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kg hasil pemindahan tersebut di wilayah Jakarta Barat dan Bekasi.

Untuk keuntungan yang didapat, katanya, para tersangka membeli gas elpiji ukuran 3 kg dari warung-warung dengan harga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung.
 
Untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12 kg membutuhkan empat tabung gas elpiji ukuran 3 kg dengan modal Rp 80 ribu dan kemudian para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kg sebesar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 220 ribu per tabung kepada masyarakat.

"Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp 120 ribu sampai adengan Rp140 ribu per tabung," ungkapnya.

Polisi berhasil membongkar kasus elpiji oplosan yang menyeret 2 orang masing-masing berinisial SBS dan RD sebagai tersangka
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News