Pengacara di Bontang Jadi Tersangka Saat Tangani Kasus Gana-Gini, Peradi Kaltim Menggugat
Permasalahan baru terjadi saat dua dari empat perbankan menjawab permohonan Ngabidin bersama kliennya.
“Di sana kami diberi informasi oleh penyidik kepolisian bahwa yang dilaporkan adalah pihak bank. Kami hanya dimintai keterangan. Pertama saksi, kemudian jadi tersangka,” ungkap Ngabidin.
Ngabidin menguraikan saat melakukan permohonan kepada pihak perbankan dirinya tidak melakukan kesalahan.
Sebab semua dilakukan sesuai prosedur dan kode etik beracara sebagai advokat.
Dalam hal ini, seorang advokat memiliki imunitas untuk mengumpulkan data guna melakukan gugatan dalam perkara yang ditangani.
Namun nahasnya, dia justru dipolisikan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang pada 11 Januari 2023.
“Iya dalam surat laporannya, pihak terlapor adalah perbankan, karena sudah membuka data yang tidak seharusnya. Tapi saya yang dijadikan tersangka,” pungkasnya. (mar1/jpnn)
Peradi Kaltim menggungat karena menilai penetapan tersangka pengacara di Bontang saat menangani kasus gana-gini bentuk kriminalisasi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News