Pengacara di Bontang Jadi Tersangka Saat Tangani Kasus Gana-Gini, Peradi Kaltim Menggugat

Selasa, 24 Januari 2023 – 22:46 WIB
Pengacara di Bontang Jadi Tersangka Saat Tangani Kasus Gana-Gini, Peradi Kaltim Menggugat - JPNN.com Kaltim
Ngabidin beserta anggota Peradi Kaltim saat memberkan perihal status penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Bontang kepada dirinya. Foto: Dokumentasi Peradi Kaltim

Permasalahan baru terjadi saat dua dari empat perbankan menjawab permohonan Ngabidin bersama kliennya.

“Di sana kami diberi informasi oleh penyidik kepolisian bahwa yang dilaporkan adalah pihak bank. Kami hanya dimintai keterangan. Pertama saksi, kemudian jadi tersangka,” ungkap Ngabidin.

Ngabidin menguraikan saat melakukan permohonan kepada pihak perbankan dirinya tidak melakukan kesalahan.

Sebab semua dilakukan sesuai prosedur dan kode etik beracara sebagai advokat.

Dalam hal ini, seorang advokat memiliki imunitas untuk mengumpulkan data guna melakukan gugatan dalam perkara yang ditangani.

Namun nahasnya, dia justru dipolisikan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang pada 11 Januari 2023.

“Iya dalam surat laporannya, pihak terlapor adalah perbankan, karena sudah membuka data yang tidak seharusnya. Tapi saya yang dijadikan tersangka,” pungkasnya. (mar1/jpnn)

Peradi Kaltim menggungat karena menilai penetapan tersangka pengacara di Bontang saat menangani kasus gana-gini bentuk kriminalisasi

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia