Usut Kredit Fiktif Bankaltimtara, Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor PT Erdah Indah
kaltim.jpnn.com, BONTANG - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor PT Erda Indah, dan rumah salah satu direkturnya di Kota Bontang.
Upaya ini dilakukan untuk membongkar dugaan kontrak fiktif Rp 37 miliar dengan nilai kerugian negara Rp 15 miliar.
"Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Erda Indah pada Bankaltimtara Cabang Balikpapan tahun 2021," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Jumat (22/11).
Dugaan korupsi ini bermula dari penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp 15 miliar yang diberikan Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT Erda Indah pada tahun 2020–2021.
Kredit tersebut seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun diduga disalahgunakan.
Kejati Kaltim menduga ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dalam proses pengajuan dan pencairan kredit tersebut.
"Kami menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pencairan kredit. Jaminan yang diajukan diduga fiktif," beber Toni.
Jaminan yang diajukan PT Erda Indah berupa kontrak kerja sama senilai Rp 37 miliar dengan PT Waskita Karya untuk proyek pembangunan hunian tetap di Sulawesi Tengah.
Penyidik Kejati Kaltim menggeledah kantor PT Erda Indah, dan rumah salah satu direkturnya di Kota Bontang terkait kasus kredit fiktif Bankaltimtara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News