Kejati Kaltim Mengeksekusi Terpidana Korupsi Rp 13 Miliar ke Lapas Cipinang
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim bernama Ali Mustafa Charlie (55) yang sebelumnya diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Bogor, Jawa Barat akhirnya dieksekusi ke Lapas Cipinang.
Koruptor yang telah merugikan negara sebesar Rp 13 miliar itu ditangkap dari tempat persembunyiannya di Komplek Perdagangan Blok D/4 RT 005, Pondok Manggis, Kecamatan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (31/8).
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Samarinda Mohamad Mahdy menyampaikan alasan terpidana Ali Mustofa dieksekusi dieksekusi ke Lapas Cipinang karena ada beberapa pertimbangan, seperti putusan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda yang sudah inkrah serta domisili dan keluarga Ali Mustofa.
Baca Juga:
"Jadi pertimbangannya karena bersangkutan yang berdomisili di Jabodetabek, keluarganya juga ada di sana, dan putusan hukum sudah inkrah, makanya selanjutnya dieksekusi ke Lapas Cipinang di Jakarta untuk memudahkan proses hukumnya," terang Mahdy dikonfirmasi kaltim.jpnn.com, Sabtu (1/9).
Selain itu, pertimbangan lainnya karena Ali Mustafa memiliki perkara di Jakarta dan sempat menjalani penahanan di Lapas Cipinang, sebelum akhirnya dibawa ke Kota Samarinda karena proses persidangan yang sudah putus.
"Kalau sekarang karena keluarga yang bersangkutan di Jakarta, putusan hukumnya juga sudah inkrah, maka nanti akan dilakukan eksekusinya ke Lapas Cipinang," jelasnya.
Mahdy menyampaikan putusan hukum Ali Mustafa tercatat dalam berkas perkara 45/PID.TIPIKOR/2013/PN.Smda.
Terpidana Ali Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dua bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan.
Kejati Kaltim mengeksekusi Ali Mustofa yang merupakan terpidana korupsi Rp 13 miliar dan sempat buron ke Lapas Cipinang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News