Kejati Kaltim Mengeksekusi Terpidana Korupsi Rp 13 Miliar ke Lapas Cipinang
Kemudian berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-3427/O.4.11/Fu.1/08/2022, aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk mengeksekusi yang bersangkutan.
"Dengan penangkapan buronan kali ini, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda, Kejati Kaltim kembali menambah daftar keberhasilan mengamankan buron terpidana," pungkasnya.
Ditambahkannya, Ali Mustafa mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga merupakan terpidana korupsi pengadaan kendaraan dalam kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Setdaprov Kaltim.
Pengerjaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2010 dengan nilai sebesar Rp 13.390.875.000.
Kemudian berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, terpidana Ali Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 1,2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Namun, terpidana Ali Mustafa mengambil kesempatan kabur dengan cara tidak memenuhi panggilan hukum setelah resmi diumumkan agar dirinya dieksekusi sesuai dengan bunyi putusan tersebut.
Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Karena itu, Tim Tabur Kejaksaan langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan setelah mengetahui keberadaannya. (mcr14/jpnn)
Kejati Kaltim mengeksekusi Ali Mustofa yang merupakan terpidana korupsi Rp 13 miliar dan sempat buron ke Lapas Cipinang
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News