Buron Kejati Kaltim yang Merugikan Negara Miliaran Rupiah Ditangkap di Bogor, Tuh Orangnya
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang merugikan negara miliaran rupiah akhirnya ditangkap.
Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Kaltim menangkap mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga bernama Ali Mustafa Charlie (55) dari tempat persembunyiannya di Komplek Perdagangan Blok D/4 RT 005, Pondok Manggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengungkapkan Ali Mustafa merupakan terpidana korupsi pengadaan kendaraan dalam kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah, dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Setdaprov Kaltim.
"Pengerjaan tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2010 dengan nilai sebesar Rp 13.390.875.000," beber Toni Yuswanto melalui keterangan kepada kaltim.jpnn.com, Kamis (1/9).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, terpidana Ali Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 1,2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Namun, terpidana Ali Mustafa mengambil kesempatan kabur dengan cara tidak memenuhi panggilan hukum setelah resmi diumumkan agar dirinya dieksekusi sesuai dengan bunyi putusan tersebut.
"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.
Karena itu, Tim Tabur Kejaksaan langsung bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya.
Buron Kejati Kaltim bernama Ali Mustafa Charlie yang merugikan negara miliaran rupiah akhirnya ditangkap dari tempat persembunyiannya di Bogor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News