Mantan Wali Kota Rizal Effendi jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi di Dinas PU Balikpapan
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Sidang kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Tara Allorante kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Persidangan kali ini menghadirkan mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Kuasa hukum terdakwa Yulius Patanan merasa keberatan kliennya menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Menurut Yulius, Tara Allorante hanya menjalankan perintah atasan, termasuk dalam hal pengusulan anggaran.
"Klien kami tidak punya kewenangan penuh. Dia hanya mengikuti arahan untuk kepentingan pembangunan kota, bukan untuk kepentingan pribadi," tegas Yulius dikutip dari ANTARA, Sabtu (28/9).
Kasus ini bermula dari usulan DID sebesar Rp 70 miliar yang diajukan Pemerintah Kota Balikpapan pada 2018.
Baca Juga:
Dari jumlah tersebut, pemerintah pusat hanya mengabulkan Rp 26 miliar.
Namun, masalah muncul ketika jaksa penuntut umum menemukan dugaan aliran dana atau 'cashback' dari anggaran DID tersebut kepada dua pegawai negeri di Kementerian Keuangan.
Kedua pegawai tersebut adalah Yaya Purnomo dan Rifa Surya, yang telah divonis bersalah dalam kasus suap serupa di beberapa daerah, termasuk Balikpapan.
Selain Tara Allorante, jaksa penuntut juga mendakwa Fitra Infitar, mantan Kepala Sub-auditor BPK Perwakilan Kaltim.
Yulius menjelaskan usulan DID tersebut sebenarnya ditujukan untuk pembangunan infrastruktur kota, seperti jalan kawasan pantai Manggar dan Stadion Balikpapan.
Sementara itu, mantan Wali Kota Rizal Effendi yang hadir sebagai saksi mengaku telah memberikan keterangan selengkapnya kepada majelis hakim.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Nyoto Hindaryanto ini akan dilanjutkan dua kali seminggu hingga tuntas. (antara/jpnn)
Mantan Wali Kota Rizal Effendi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan eks kepala Dinas PU Balikpapan sebagai terdakwa
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News