Polisi Tindak 591 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan Mahakam di PPU

Minggu, 23 Februari 2025 – 15:23 WIB
Polisi Tindak 591 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan Mahakam di PPU - JPNN.com Kaltim
Polisi menindak 591 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) selama operasi Keselamatan Mahakam 2025. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Polisi menindak 591 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) selama operasi Keselamatan Mahakam 2025.

Kasatlantas Polres PPU AKP Rhondy Hermawan mengungkapkan pihaknya menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang dan membawa kendaraan ke Mapolres.

"Kami tindak tegas pelanggar dan kendaraan ditahan sampai pemilik dapat melengkapi surat-surat kendaraan," kata AKP Rhondy dikutip dari Antara, Minggu (23/2).

Polisi Tindak 591 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan Mahakam di PPU

Kasatlantas Polres PPU AKP Rhondy Hermawan. Foto: Nyaman Bagus Purwaniawan/Antara

Dia mengatakan hampir semua pengendara yang ditindak tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan secara lengkap, seperti SIM dan STNK yang masih berlaku.

Kendaraan yang terjaring razia dengan berbagai pelanggaran selama Operasi Keselamatan Mahakam 2025, meliputi 316 sepeda motor dan 275 mobil.

Selama operasi tersebut, kata Rhondy, pihak Satlantas memberikan imbauan kepada warga atau pengendara yang terjaring razia.

"Imbauan diberikan agar warga atau pengendara lebih patuh aturan lalu lintas untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan," jelasnya.

Kendaraan yang terjaring razia dengan berbagai pelanggaran selama Operasi Keselamatan Mahakam 2025 di PPU, meliputi 316 sepeda motor dan 275 mobil
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News