Polres PPU Bongkar Kasus TPPO di Penajam, Gadis 15 Tahun jadi Korban
kaltim.jpnn.com, PENAJAM - Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (Polres PPU) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang gadis berusia 15 tahun yang diperkerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di Kecamatan Penajam.
"Kami ungkap kasus perdagangan orang berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat," ujar Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, Selasa (12/11).
Personel Satreskrim Polres Penajam Paser Utara melakukan penyidikan hingga menemukan aktivitas perdagangan orang dan mendapati gadis di bawah umur sebagai pemandu lagu karaoke sekaligus menemani pengunjung.
Baca Juga:
"Personel langsung menangkap seorang pria pelaku perdagangan orang berinisial AM (60) pada Selasa pukul 03.00 WITA," ungkapnya.
AKP Dian menyampaikan masyarakat memberikan informasi di salah satu kafe berlokasi di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, menjual minuman beralkohol, serta menyediakan tempat karaoke dengan pemandu lagu merupakan anak di bawah umur untuk menemani para pengunjung.
Dia mengatakan korban akan mendapatkan pendampingan serta rehabilitasi langsung dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sementara itu, pelaku TPPO dijerat Pasal 88 jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006 tentang TPPO dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp 600 juta.
Polres PPU membongkar kasus TPPO dengan korban gadis 15 tahun yang diperkerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah kafe
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News