Dijebloskan ke Lapas Balikpapan, Abdul Gafur Mas'ud Masih Jalani Masa Penaling
kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet menyampaikan AGM ditempatkan di blok B nomor 7.
Sebelumnya, AGM divonis 5,6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Sebagai warga baru, AGM harus menjalani program pengenalan lingkungan (penaling).
Pujiono menyampaikan selama masa penaling tersebut, setiap narapidana alias napi tidak terkecuali berlaku pada AGM diberitahu hak dan kewajibannya sebagai orang hukuman dan warga binaan maupun tata tertib di lapas.
Selesai penaling, AGM selanjutnya akan ditempatkan di sel biasa pada blok hunian.
Menurut Pujiono, penaling antara lain berguna sebagai masa adaptasi, tidak hanya bagi napi yang bersangkutan, tapi juga bagi petugas.
“Kami tentu tidak sembarangan, karena dari seribu tahanan di lapas ini, kami tidak tahu apakah ada musuhnya AGM atau tidak. Masa penaling ini kami juga memperhatikan semuanya,” kata Pujiono.
Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud menjalani hukumannya di Lapas Balikpapan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News