Tiga Kolega Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 4 Tahun Penjara

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Terdakwa Muliadi, Edi Hasmoro dan Jusman yang merupakan kolega eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud divonis 4 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (26/9) malam.
"Menyatakan terdakwa satu (Muliadi), terdakwa dua (Edi Hasmoro) dan terdakwa tiga (Jusman) secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dengan didampingi Hariyanto dan Fauz Ibrahim selaku hakim anggota ketika membacakan amar putusan ketiga terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakim membacakan amar putusan setiap terdakwa.
Terdakwa Muliadi selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU divonis 4,9 tahun penjara.
"Disertai denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," sebutnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selama 4,9 tahun disertai denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan.
Selain itu, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jusman mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Kabupaten PPU selama 4,6 tahun penjara dengan disertai denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis kepada tiga kolega eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud rata-rata 4 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News