Dijebloskan ke Lapas Balikpapan, Abdul Gafur Mas'ud Masih Jalani Masa Penaling
Senin, 24 Oktober 2022 – 12:27 WIB

Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara,. Foto: Reno Esnir/Antara
Tidak hanya itu, AGM juga wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar, yang jika tak dibayar harus diganti dengan tambahan masa tahanan 3,6 tahun.
Selama menjalani masa hukuman, hak-hak politik AGM dicabut.
Mantan Ketua Partai Demokrat Balikpapan ini juga tidak bisa ikut pemilu. (antara/jpnn)
Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud menjalani hukumannya di Lapas Balikpapan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News