Tok, Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 5,6 Tahun Penjara

Senin, 26 September 2022 – 21:07 WIB
Tok,  Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 5,6 Tahun Penjara - JPNN.com Kaltim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda membacakan amar putusan terhadap terdakwa mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud yang divonis 5,6 tahun penjara. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud divonis 5,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melalui sidang yang digelar Senin (26/9) sore.

Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama dan didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim selaku hakim anggota juga menjatuhkan vonis kepada Nur Afifah Balqis dengan 4,6 tahun penjara.

Kedua terdakwa dalam berkas perkara sama itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. 

"Menyatakan bahwa terdakwa satu (Abdul Gafur Mas'ud) dan terdakwa dua (Nur Afifah Balqis) secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan ini menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan disertai denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan pada terdakwa satu," kata Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama  saat membacakan amar putusan dalam persidangan via daring itu. 

Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4,6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa Nur Afifah Balqis. 

Selanjutnya, majelis hakim juga memberikan hukuman pidana tambahan kepada mantan Bupati PPU yang beken disapa AGM tersebut membayar uang pengganti  Rp 5,7 miliar. 

"Uang pengganti akan diambil dari harta benda terdakwa, dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan subsider tiga  tahun enam bulan penjara," tegasnya.

Selain itu AGM turut dikenakan hukuman pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih selama 3 tahun 6 bulan pasca pidana pokok dijalani terdakwa. 

Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud divonis 5,6 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan barang jasa dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara TA 2021-2022
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia