Tok, Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 5,6 Tahun Penjara
![Tok, Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 5,6 Tahun Penjara - JPNN.com Kaltim](https://cloud.jpnn.com/photo/kaltim/news/normal/2022/09/26/majelis-hakim-pengadilan-negeri-pn-samarinda-membacakan-amar-hitq.jpg)
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud divonis 5,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melalui sidang yang digelar Senin (26/9) sore.
Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama dan didampingi Hariyanto dan Fauzi Ibrahim selaku hakim anggota juga menjatuhkan vonis kepada Nur Afifah Balqis dengan 4,6 tahun penjara.
Kedua terdakwa dalam berkas perkara sama itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa satu (Abdul Gafur Mas'ud) dan terdakwa dua (Nur Afifah Balqis) secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan ini menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan disertai denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan pada terdakwa satu," kata Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama saat membacakan amar putusan dalam persidangan via daring itu.
Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4,6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa Nur Afifah Balqis.
Selanjutnya, majelis hakim juga memberikan hukuman pidana tambahan kepada mantan Bupati PPU yang beken disapa AGM tersebut membayar uang pengganti Rp 5,7 miliar.
"Uang pengganti akan diambil dari harta benda terdakwa, dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan subsider tiga tahun enam bulan penjara," tegasnya.
Selain itu AGM turut dikenakan hukuman pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih selama 3 tahun 6 bulan pasca pidana pokok dijalani terdakwa.
Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud divonis 5,6 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan barang jasa dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara TA 2021-2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News