Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan ke Lapas Balikpapan, Begini Perlakuan yang Didapatkannya

Kamis, 20 Oktober 2022 – 22:56 WIB
Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan ke Lapas Balikpapan,  Begini Perlakuan yang Didapatkannya - JPNN.com Kaltim
Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Foto: Ricardo/JPNN.com

kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud yang telah dijatuhi hukuman pidana 5,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda  dipindah tempat penahanannya ke Lapas Klas II A Balikpapan.

Narapidana yang beken disapa AGM tersebut dijebloskan ke Lapas Klas IIA Balikpapan pada Rabu (19/10) sore.

Hal tersebut disampaikan Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Klas II A Balikpapan Slamet Pujiono saat dikonfirmasi kaltim.jpnn.com, Kamis (20/10). 

"Iya benar, ada di (Lapas) Balikpapan, kemarin (Rabu) sore kalau enggak salah datangnya," ungkap Slamet Pujiono melalui sambungan telepon. 

Slamet mengatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap mantan Bupati PPU tersebut.

Sebagaimana perlakuan kepada narapidana pada umumnya, sebelum ditahan pihaknya lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. 

Mulai dari pemberkasan, kesehatan hingga pemeriksaan fisik sebelum masuk ke ruang Pengenalan Lingkungan (Penaling).

"Awalnya penaling atau masa pengenalan lingkungan. Kalau penaling itu bukan bidang saya, saya bimaswat. Umumnya tapi itu bisa satu bulan, tergantung masa pengenalan lingkungan nanti," terangnya. 

Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dijebloskan ke Lapas Balikpapan sejak Rabu (19/10) sore
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia