Eks Kades Sebakung Jaya Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Ini Kasusnya
kaltim.jpnn.com, PENAJAM - Kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Sebakung Jaya Muharis alias Muh sebagai tersangka segera disidangkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara telah melimpahkan berkas perkara penyelewengan penggunaan dana desa tahun 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
"Kami sudah limpahkan ke pengadilan," tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Penajam Paser Utara Mosezs Manullang, Sabtu (23/10).
Muharis dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Penajam Paser Utara menetapkan anggota tim pelaksana pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya berinisial Ham sebagai tersangka.
Ham disangka melakukan pembelian tanah timbunan fiktif pada proyek pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya pada 2019 yang menggunakan dana desa.
Dari hasil penelusuran diketahui tanah timbunan untuk pembangunan lapangan sepak bola tidak pernah dibeli, tetapi dalam laporan kegiatan ada pembayaran.
Penyidik Kejari Penajam Paser Utara juga menetapkan mantan Kades Sebakung Jaya berinisial Muharis, yang saat itu memerintahkan bendahara desa melakukan pembayaran tanah timbunan langsung kepada Ham.
Pembayaran seharusnya dari bendahara kepada kepala seksi atau kepala urusan yang menaungi kegiatan pembangunan, kemudian melakukan tinjauan lapangan sebelum mengeluarkan anggaran.
"Ham dan Muh terlibat, semua bukti sudah didapatkan cukup untuk menjerat kedua tersangka dan sidang pertama diperkirakan November 2022," tegas Mosezs Manullang kembali. (antara/jpnn)
Kejari Penajam Paser Utara telah melimpahkan berkas perkara yang menyeret eks Kades Sebakung Jaya sebagai tersangka ke Pengadilan Tipikor Samarinda
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News