Dijebloskan ke Lapas Balikpapan, Abdul Gafur Mas'ud Masih Jalani Masa Penaling

Senin, 24 Oktober 2022 – 12:27 WIB
Dijebloskan ke Lapas Balikpapan, Abdul Gafur Mas'ud Masih Jalani Masa Penaling  - JPNN.com Kaltim
Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara,. Foto: Reno Esnir/Antara

Dia menyebutkan masa penaling bisa seminggu hingga sebulan. 

Dia juga menyampaikan biasanya napi ditempatkan di dalam blok tahanan berdasarkan kejahatan yang dilakukannya. 

Karena itu, kata Pujiono, khususnya di Lapas Balikpapan, terdapat blok untuk koruptor atau pengemplang pajak, ada blok sel untuk pidana pembunuhan, pidana narkoba, dan lain-lain.

Namun, karena Lapas Balikpapan saat ini sedang kelebihan penghuni, maka sel untuk koruptor pun juga diisi tahanan kejahatan lain.

AGM masuk bui karena perkara suap. 

Dia menerima uang hingga Rp 5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan atau proyek di PPU.

AGM ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sedang berada di sebuah mal di Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan barang bukti uang Rp 1 miliar.

Selain dihukum 5,6 tahun, AGM juga didenda Rp 300 juta atau jika tak bisa dibayar akan menjadi tambahan hukuman 4 bulan penjara. 

Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud menjalani hukumannya di Lapas Balikpapan
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia