Oknum Guru Honorer SD di Samarinda Jadi Tersangka Kasus Arisan Online Bodong
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya menetapkan seorang perempuan berinisial JK sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online bodong.
Sebagai informasi, dua hari belakangan ratusan mak-mak mendatangi Mako Polresta Samarinda untuk melaporkan kasus penipuan arisan bodong yang menimpa mereka.
Mereka membawa barang bukti penipuan arisan yang diduga dilakukan perempuan berinisial JK.
Rata-rata untuk barang bukti yang mereka bawa, berupa bukti transfer dan pesan terkait transaksi arisan bodong hingga nama-nama para korban yang sudah tercatat.
Disebutkan ada sekitar 700 orang lebih yang menjadi member di dalam arisan bodong tersebut, dan 200 orang di antaranya memilih hendak melapor kerugiannya ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena mengatakan bahwa pihaknya kini telah menetapkan perempuan berinisial JK tersebut sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari dua orang korban penipuan dari oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Samarinda tersebut.
"Iya benar, kami kemarin sudah menerima laporan dari dua orang korban dan kami juga sudah mintai keterangan," ungkap Kompol Andhika ketika dikonfirmasi kaltim.jpnn.com, Rabu (19/10) sore.
Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda menetapkan JK, oknum guru honorer SD sebagai tersangka kasus arisan online bodong
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News