Kasus Tambang Ilegal, Kejati Kaltim Seret 3 Perusahaan Besar jadi Tersangka
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menerbitkan sebanyak 15 surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dalam penanganan kasus tambang ilegal selama tahun ini.
Wakil Kepala Kejati Kaltim Amiek Mulandari menyampaikan kasus tambang ilegal ini telah ditindaklanjuti dengan memberikan tuntutan kepada para pelakunya.
Berbeda dengan penanganan pada tahun sebelumnya, tahun ini Kejati Kaltim sudah menetapkan tiga perusahaan besar menjadi tersangka.
"Sekarang ini sudah ada tiga perusahaan besar yang jadi tersangka. Jadi sesungguhnya ada ilegal mining, kemudian pelanggaran undang-undang perhutanan itu ada," ungkap Amiek melalui keterangannya kepada kaltim.jpnn.com, Kamis (6/10).
Amiek membeberkan belasan kasus tambang ilegal tersebut terbanyak terjadi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).
Bahkan baru-baru ini Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus tambang ilegal di kawasan konservasi Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) di Kecamatan Samboja, Kukar.
Amiek menyampaikan polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lainnya, termasuk pemodal di dalam aktivitas illegal mining tersebut.
"Rata-rata kasus tambang ilegal terbanyak di Kukar, yang terakhir di Bulungan (Kaltara) juga ada illegal mining. Untuk kerugian negaranya kami belum jumlah, nanti akan disampaikan," terangnya.
Kejati Kaltim menunjukkan bukti ketegasan menangani kasus tambang ilegal dengan telah menerbitkan 15 SPDP dan menyeret 3 perusahaan besar jadi tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News