Oknum Guru Honorer SD di Samarinda Jadi Tersangka Kasus Arisan Online Bodong
Kompol Andhika menyampaikan bahwa total kerugian yang diderita dari dua laporan korban itu mencapai hingga Rp 1,7 miliar.
Laporan yang pertama mewakili atas 12 orang korban dan laporan yang kedua atas nama pribadi.
"Untuk laporan pertama yang mewakili 12 orang korban nilai kerugian mencapai Rp 1 miliar sedangkan laporan kedua atas nama pribadi kerugiannya kurang lebih Rp 700 juta," bebernya.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan tidak menutup kemungkinan korban lainnya akan turut melaporkan kasus serupa mengingat korban mencapai ratusan orang.
"Untuk menangani kasus ini, kami membagi korban berdasarkan jumlah kerugian. Kalau di bawah Rp 500 juta, itu pelaporannya secara kolektif sedangkan kerugian di atas Rp 500 juta bisa melaporkan pribadi," jelasnya.
Ditambahkannya, penyidik masih mendalami kasus dugaan penipuan arisan.
Melalui penetapan tersangka tersebut, kata Kompol Andika, penyidik segera memanggil yang bersangkutan.
"Untuk sekarang (JK) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasalnya 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, nanti kami kabarkan lagi perkembangannya," tandasnya.
Penyidik Satreskrim Polresta Samarinda menetapkan JK, oknum guru honorer SD sebagai tersangka kasus arisan online bodong
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News