Kejaksaan Setor Uang Ratusan Juta dari Perkara Korupsi Jembatan Ekowisata ke Kas Negara
![Kejaksaan Setor Uang Ratusan Juta dari Perkara Korupsi Jembatan Ekowisata ke Kas Negara - JPNN.com Kaltim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/26/mantan-kapolres-sanggau-inisial-rk-menjadi-terdakwa-kasus-du-54.jpg)
kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) menyetorkan uang ratusan juta dari perkara korupsi proyek pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau ke kas negara.
Kepala Kejari Penajam Paser Utara Agus Chandra mengungkapkan jembatan kayu sepanjang 400 meter itu dibangun pada 2016 lalu di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam itu menggunakan anggaran bantuan keuangan Pemprov Kaltim sekitar Rp 1,17 miliar
Namun dalam pelaksanaannya ditemukan terjadi penyimpangan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 juta.
“Sesuai putusan pengadilan kerugian negara sebesar Rp 130 juta. Uang sudah kami eksekusi dan kembalikan ke kas negara,” sebut Agus Chandra, Jumat (30/9).
Kejari PPU mulai menangani dugaan penyimpangan proyek pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau pada 28 Februari 2016 dan pada 17 Juli 2018 ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dia mengatakan terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau itu saat ini telah bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Kontraktor pembangunan jembatan di kawasan ekowisata hutan bakau menjalani hukuman sejak Februari 2021 yang diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 130 juta.
"Kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan proyek itu harus dikembalikan," kata Agus Chandra.
Kepala Kejari PPU Agus Chandra memastikan uang ratusan juta dari perkara korupsi jembatan ekowisata
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News