Geledah Kantor Perumda dan Koperasi Tirta Kandilo, Jaksa Amankan Sejumlah Dokumen
kaltim.jpnn.com, PASER - Kejaksaan Negeri Paser menggeledah kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kandilo.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan yang sedang dilakukan kejaksaan terhadap dugaan korupsi pada proyek sambungan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada 2021.
“Kasusnya sudah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 15 September 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Paser Rajendara DW, Kamis (29/9).
Dia menyebutkan hingga kini sudah ada 15 saksi diperiksa dalam kasus proyek bernilai Rp 3,9 miliar.
Saksi dari Perumda Tirta Kandilo, penyedia jasa, Dewas Perumda, dan ASN Pemkab Paser dalam hal ini pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Kami melakukan upaya paksa, salah satunya penggeledahan untuk mencari alat bukti guna mendukung pemenuhan unsur nantinya di dalam proses penyidikan," jelas Rajendara.
Kejaksaan juga menggeledah kantor Koperasi Tirta Kandilo untuk memperoleh dokumen yang dibutuhkan.
Dia menyampaikan dalam dugaan kasus korupsi ini kejaksaan akan fokus melakukan penyidikan pengadaan barang dan jasa.
Kejaksaan Negeri Paser melakukan penggeledahan terkait penyidikan atas dugaan korupsi pada proyek sambungan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News