Muharis Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kades Itu Kini Mendekam di Tahanan Polres Penajam

Jumat, 23 September 2022 – 18:29 WIB
Muharis Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kades Itu Kini Mendekam di Tahanan Polres Penajam - JPNN.com Kaltim
Eks Kades Sebakung Jaya Muharis saat digiring petugas kejaksaan ke tahanan Polres Penajam Paser Utara seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Foto: Antara/HO

kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Mantan Kepala Desa Sebakung Jaya Muharis alias Muh ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menetapkan Muharis sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana desa tahun 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Mosezs Manulang mengatakan Muharis ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/9) dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai proses penyidikan.

Mantan kades itu dititipkan di ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara untuk kemudahan pemeriksaan.

Mosezs mengungkapkan penetapan Muharis sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pembelian tanah timbunan fiktif pada proyek pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya tahun 2019.

Muharis yang saat itu menjabat sebagai kepala desa memerintahkan bendahara desa untuk melakukan pembayaran tanah timbun langsung kepada anggota tim pelaksana kegiatan berinisial Ham yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pada akhir Juli lalu.

"Pembayaran seharusnya dari bendahara kepada kepala seksi atau kepala urusan yang menaungi kegiatan proyek pembangunan sepak bola Desa Sebakung Jaya. Jadi, terlihat jelas keterlibatan kepala desa," tegas Mosezs, Jumat (23/9).

Dari hasil penelusuran diketahui tanah timbun untuk pembangunan lapangan sepak bola tidak pernah dibeli, tetapi dalam laporan kegiatan ada pembayaran pembelian tanah timbun.

Eks Kades Muharis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan kini mendekam di Polres Penajam
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News