Tiga Kolega Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 4 Tahun Penjara

"Pikir-pikir yang mulia," jawab JPU KPK Putra Iskandar.
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati PPU yang beken disapa AGM tersebut terjerat kasus korupsi bersama empat koleganya terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU tahun anggaran 2021-2022, sebesar Rp 5,7 miliar.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan JPU pada persidangan yang digelar pada Selasa (23/8)..
Dalam persidangan itu, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 5-6 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa beserta denda Rp 300 juta.
Terdakwa Edi Hasmoro, dituntut JPU agar dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara disertai denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sedangkan Mulyadi dan Jusman dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Kemudian diminta untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410 juta.
Edi Hasmoro sebesar Rp 557 juta dan Jusman sebesar Rp 53 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis kepada tiga kolega eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud rata-rata 4 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News