Tiga Kolega Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim juga menyampaikan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa Muliadi untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 410 juta, srta terdakwa Edi Hasmoro yang diminta membayar UP sebesar Rp 557 juta.
"Apabila tidak mampu membayar satu bulan pascadiputuskan, maka harta benda (Muliadi dan Edi Hasmoro) akan disita dan selanjutnya dilelang atau dirampas untuk negara. Apabila hasilnya tidak mencukupi maka akan diganti dengan satu tahun kurungan penjara," tegasnya.
Untuk pidana pidana tambahan membayar UP terhadap terdakwa Jusman hanya sebesar Rp 53 juta.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda akan disita, dilelang dan dirampas untuk negara.
"Apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman pidana enam bulan kurungan," imbuhnya.
Majelis hakim kemudian memberikan pilihan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK atas putusan tersebut.
Ketiga terdakwa memilih pikir-pikir, begitu pula dengan JPU.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap Jusman.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis kepada tiga kolega eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud rata-rata 4 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News