Tiga Kolega Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 27 September 2022 – 08:46 WIB
 Tiga Kolega Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 4 Tahun Penjara - JPNN.com Kaltim
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda saat membacakan amar putusan terhadap ketiga terdakwa kolega mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah berjamaah. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

Mantan Bupati PPU, AGM dan mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, yang tercatat dalam berkas perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr sudah lebih dulu dijatuhi hukuman pidana Majelis Hakim.

AGM divonis 5,6 tahun penjara sedang Nur Afifah Balqis dihukum 4,6 tahun penjara.

Kelima terpidana dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (mcr14/jpnn)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis kepada tiga kolega eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud rata-rata 4 tahun penjara

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia