Tiga Kolega Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Bupati PPU, AGM dan mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, yang tercatat dalam berkas perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr sudah lebih dulu dijatuhi hukuman pidana Majelis Hakim.
AGM divonis 5,6 tahun penjara sedang Nur Afifah Balqis dihukum 4,6 tahun penjara.
Kelima terpidana dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (mcr14/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis kepada tiga kolega eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud rata-rata 4 tahun penjara
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News