Siap-siap, Tarif Baru Angkutan Umum di PPU Segera Diberlakukan, Sebegini Kenaikannya
kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Paser Utara segera diberlakukan.
Kebijakan ini dilakukan menyesuaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah pusat, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Penajam Paser Utara (Dishub PPU) Ahmad menyampaikan tarif baru yang diusulkan untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK) bupati itu mengalami kenaikan sekitar 20 persen.
"Pemberlakuan tarif baru jasa transportasi darat tersebut bakal diterapkan setelah SK Bupati Penajam Paser Utara diterbitkan," kata Ahmad, Senin (19/9).
Ahmad juga menyampaikan keputusan menaikkan tarif jasa angkutan umum dalam kota kisaran 20 persen merupakan hasil pembahasan bersama Organda.
Tarif jasa transportasi laut, yakni kapal cepat (speedboat) dan klotok (kapal kayu) juga diusulkan naik sekitar 20 persen.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub PPU Firman Usman menambahkan untuk usulan kenaikan tarif transportasi laut telah disampaikan kepada Pemprov Kaltim dalam hal ini Dishub provinsi.
"Pemberlakuan tarif baru angkutan umum untuk perairan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," jelasnya.
Kenaikan tarif angkutan umum di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara segera diberlakukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News