Legislator PPU Minta Warga yang Lahannya Masuk KIPP IKN Nusantara Tidak Dirugikan
kaltim.jpnn.com, PENAJAM - Anggota DPRD Penajam Paser Utara Sariman berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat menyangkut kompensasi terhadap lahan warga, baik garapan maupun pemukiman yang masuk dalam kawasan inti pusat pemerintah (KIPP) IKN Nusantara.
Menurut Sariman, kebijakan khusus ini sangat diharapkan mengingat saat ini masih banyak lahan garapan maupun pemukiman milik masyarakat yang masuk KIPP tidak memiliki surat kepemilikan.
"Kami minta lahan garapan dan permukiman warga yang masuk kawasan inti IKN diberi kompensasi setimpal sehingga warga tidak rugikan," ujar Sariman.
Sebab, lanjut dia, kendati tanpa memiliki legalitas, tetapi kepemilikan lahan bisa dibuktikan dengan asal usul tanah milik warga yang bersangkutan.
Pemkab Penajam Paser Utara maupun pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan masyarakat yang bakal terdampak pembangunan di IKN Nusantara.
Salah satu tujuan koordinasi tersebut agar warga tidak dirugikan dalam pembangunan IKN Nusantara.
KIPP yang ditetapkan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, memiliki luar areal lebih kurang 6.671 hektare.
KIPP baru sebagian besar ditetapkan pada lahan konsesi PT ITCI Hutani Manunggal atau IHM di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Legislator PPU meminta warga yang lahannya masuk KIPP IKN Nusantara tidak dirugikan, begini sarannya untuk pemerintah pusat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News