Gubernur Rudy Mas'ud Beri 3 THR Spesial Lebaran untuk Rakyat Kaltim, Buruan ya!

Jumat, 04 April 2025 – 06:42 WIB
Gubernur Rudy Mas'ud Beri 3 THR Spesial Lebaran untuk Rakyat Kaltim, Buruan ya! - JPNN.com Kaltim
Gubernur Rudy Mas'ud berbagi kebahagiaan di momen Idulfitri 1446 H melalui '3 THR Spesial Lebaran untuk Rakyat Kaltim'. Foto: Dokumentasi Adpimprovkaltim

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud berbagi kebahagiaan di momen Idulfitri 1446 H melalui '3 THR Spesial Lebaran untuk Rakyat Kaltim'.

Pertama, pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan pribadi, berupa pembebasan tunggakan dan denda.

“Wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan 2025 (berlaku sejak 8 April 2025 selama tiga bulan),” kata Rudy Mas'ud dikutip dari jpnn.com, Jumat (4/4).

Kedua, gratis retribusi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyewa kios, petak, lapak dan kantin yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim selama 6 bulan ke depan. Kebijakan itu berlaku mulai 1 April 2025.

Ketiga, gratis karcis masuk tempat wisata pada objek-objek wisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Berlaku mulai 31 Maret hingga Mei.

“Tersedia di Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Samarinda,” sebut eks anggota DPR itu.

Ketiga THR untuk rakyat Kaltim ini merupakan sinergi dengan Program Gratispol Gubernur Rudy Mas'ud dan Wagub Seno Aji untuk mewujudkan rakyat Kalimantan Timur yang sukses dan sejahtera.

"Tiga THR Spesial Lebaran ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," tuturnya.

Gubernur Rudy Mas'ud berbagi kebahagiaan di momen Idulfitri 1446 H melalui '3 THR Spesial Lebaran untuk Rakyat Kaltim', buruan ya!
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia