Pembeli iPhone Seharga Rp 6,5 Juta dengan Uang Palsu Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka

kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Polisi menangkap pembeli sebuah iPhone seharga Rp 6,5 juta menggunakan uang palsu.
Pelakunya 2 orang dan masih di bawah umur, yaitu PL (15) dan NI (16).
Keduanya ditangkap polisi setelah korban sekaligus pemilik konter handphone melaporkan perbuatan PL dan NI ke Satreskrim Polresta Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menyampaikan kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing, hanya selang beberapa jam setelah membeli IPhone tersebut.
"Kedua pelaku membeli iPhone seharga Rp 6,5 juta di salah satu konter di Balikpapan. Setelah sadar pelaku membelinya pakai uang palsu, korban melapor ke Polresta Balikpapan," beber Kompol Rengga melalui melalui keterangan tertulis kepada kaltim.jpnn.com, Rabu (31/8).
Kompol Rengga mengungkapkan kedua pelaku mengaku membeli iPhone senilai Rp 6,5 juta dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Baca Juga:
"Dari pengakuannya, baru kali ini membelikan dengan menggunakan uang palsu," kata Kompol Rengga.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku mendapat uang palsu tersebut dari seseorang yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur.
Polisi menangkap pembeli iPhone seharga Rp 6,5 juta di salah satu konter HP di Balikpapan, pelakunya tak disangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News