Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kutai Timur, Siap-siap saja

kaltim.jpnn.com, SANGATTA - Kejaksaan Negeri Kutai Timur terus mengusut dugaan korupsi pengadaan solar cell home system.
Sebelumnya, kejaksaan telah mengungkap kasus korupsi solar cell di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim 2020.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kejari Kutim menetapkan empat orang tersangka, tiga d iantaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).
\Keempat tersangka diduga telah melakukan tindak rasuah pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system sebesar Rp 53,6 miliar.
Tidak berhenti di kasus itu saja, Kejari Kutim ternyata kini juga tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp 24 miliar.
Pengadaan tersebut juga diduga dapat berpotensi merugikan negara hingga sebesar Rp 19 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Kujam I Nyoman Wasita Triantara membeberkan, selain terdapat adanya dugaan tindak korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan juga terdapat kasus lainnya yang diduga berpotensi merugikan negara.
"Totalnya anggarannya apabila digabungkan dengan pengadaan solar cell, jadi sebesar Rp 80 miliar. Kalau fokus solar cell-nya nilainya itu hanya Rp 24 miliar. Kalau dikembangkan masih ada pengadaan lainnya, yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan," Ungkap Triantara saat dikonfirmasi awak media.
Kejaksaan Negeri Kutai Timur tengah membidik dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kutai Timur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News