Tiga Oknum ASN Pemkab Kutim jadi Tersangka Korupsi Bernilai Puluhan Miliar
kaltim.jpnn.com, KUTAI TIMUR - Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system sebesar Rp 53,6 miliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kutai Timur Yudo Adiananto mengungkapkan ketiga oknum ASN yang ditetapkan tersangka itu merupakan pejabat dari Dinas DPM-PTSP dan Bapenda Kutim.
Ketiganya resmi dijadikan tersangka setelah korps Adhyaksa menemukan dua alat bukti, pada Jumat (22/7).
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial HSS, ABD dari DPM-PTSP Kutim dan PAS dari Bapenda Kutim sebagai pemilik anggaran dari 380 paket kegiatan.
Mereka diduga terlibat melakukan tindak rasuah pengadaan pengadaan solar cell.
"Hari ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka usai ditemukan dua alat bukti hasil pemeriksaan tim penyidik," tegass Yudo melalui rilisnya pada kaltim.jpnn.com, Jumat sore.
Selain ketiga pejabat ASN itu, Kejari Kutim juga telah menetapkan satu orang tersangka lainnya, yaitu MZW direktur PT Bintang Bersaudara Energi yang berperan sebagai rekanan penyedia jasa.
Lebih lanjut Yudo membeberkan kronologi terungkapnya kasus korupsi dalam pengadaan solar cell terungkap setelah pihaknya mendapatkan hasil laporan dari Tim Audit BPK pada Mei 2021 lalu.
Kejaksaan menetapkan tiga oknum ASN Pemkab Kutim sebagai tersangka korupsi pengadaan solar cell senilai puluhan miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News