Pengusaha Pengemplang Pajak Rp 1,7 Miliar di Balikpapan Diserahkan ke Kejaksaan
kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Seorang pengusaha di Balikpapan berinisial I yang diduga sengaja mangkir dari pembayaran pajak diserahkan ke kejaksaan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara).
Tim PPNS Kanwil DJP Kaltimtara menyebut I harus melunasi kerugian negara sebesar Rp 1.783.298.216 akibat perbuatannya tersebut.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto mengungkapkan I yang merupakan direktur PT FK diketahui tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
Baca Juga:
"Padahal mereka telah memungut PPN dari lawan transaksi," ungkap Teddy Heriyanto di Balikpapan, Jumat (15/11).
Tim PPNS Kanwil DJP Kaltimtara menyerahkan seorang pengusaha diduga pengemplang pajak Rp 1,7 miliar ke kejaksaan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News