Pengusaha Pengemplang Pajak Rp 1,7 Miliar di Balikpapan Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 15 November 2024 – 17:40 WIB
Pengusaha Pengemplang Pajak Rp 1,7 Miliar di Balikpapan Diserahkan ke Kejaksaan - JPNN.com Kaltim
Seorang pengusaha berinisial I saat diserahkan ke Kejari Balikpapan terkait kasus pidana perpajakan. Foto: ANTARA/HO-DJP Kaltimtara

kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Seorang pengusaha di Balikpapan berinisial I yang diduga sengaja mangkir dari pembayaran pajak diserahkan ke kejaksaan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara).

Tim PPNS Kanwil DJP Kaltimtara menyebut I harus melunasi kerugian negara sebesar Rp 1.783.298.216 akibat perbuatannya tersebut.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto mengungkapkan I yang merupakan direktur PT FK diketahui tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

"Padahal mereka telah memungut PPN dari lawan transaksi," ungkap Teddy Heriyanto di Balikpapan, Jumat (15/11).

Tim PPNS Kanwil DJP Kaltimtara menyerahkan seorang pengusaha diduga pengemplang pajak Rp 1,7 miliar ke kejaksaan

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News