Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda Pertambangan Dijebloskan ke Rutan Samarinda

Rabu, 26 Februari 2025 – 13:50 WIB
Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda Pertambangan Dijebloskan ke Rutan Samarinda - JPNN.com Kaltim
MNH yang merupakan Direktur Utama PT GBU menjadi tersangka baru Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017–2020. Foto: Antara//HO-Kejati Kaltim

Kerugian negara sebesar Rp 21,2 miliar tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Toni menambahkan penahanan tersangka MNH dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Samarinda.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam pidana lima tahun atau lebih.

"Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," tegas Toni. (antara/jpnn)

Kejati Kaltim menahan tersangka baru kasus korupsi perusda pertambangan

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News