Genjot PAD, Pemkab PPU akan Terapkan Pajak ke Pemilik Kebun Seluas Minimal 25 Hektare

Senin, 03 Februari 2025 – 11:53 WIB
 Genjot PAD, Pemkab PPU akan Terapkan Pajak ke Pemilik Kebun Seluas Minimal 25 Hektare - JPNN.com Kaltim
Pemkab PPU akan menerapkan pajak pada objek perkebunan masyarakat yang memiliki lahan minimal 25 hektare sebagai upaya menggenjot PAD. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

Pemkab PPU menaikkan target PAD dari pungutan pajak dan retribusi pada 2025 menjadi Rp 240 miliar.

Pemkab PPU juga menaikkan target dari masing-masing sektor pajak dan retribusi 10-15 persen dan ada yang tidak dinaikkan.

"Serta menerapkan pembayaran sistem digital, mengawasi objek pajak membayar tepat waktu dan memberikan sanksi administrasi wajib pajak yang sering lalai," pungkas Hadi Saputro. (antara/jpnn)

Pemkab PPU akan menerapkan pajak pada objek perkebunan masyarakat yang memiliki lahan minimal 25 hektare sebagai upaya menggenjot PAD

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News