Genjot PAD, Pemkab PPU akan Terapkan Pajak ke Pemilik Kebun Seluas Minimal 25 Hektare
Senin, 03 Februari 2025 – 11:53 WIB
Pemkab PPU menaikkan target PAD dari pungutan pajak dan retribusi pada 2025 menjadi Rp 240 miliar.
Pemkab PPU juga menaikkan target dari masing-masing sektor pajak dan retribusi 10-15 persen dan ada yang tidak dinaikkan.
"Serta menerapkan pembayaran sistem digital, mengawasi objek pajak membayar tepat waktu dan memberikan sanksi administrasi wajib pajak yang sering lalai," pungkas Hadi Saputro. (antara/jpnn)
Pemkab PPU akan menerapkan pajak pada objek perkebunan masyarakat yang memiliki lahan minimal 25 hektare sebagai upaya menggenjot PAD
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News