Ratusan Buruh TKBM Komura Tuntut PN Samarinda Segera Eksekusi PT PSP Bayar Gaji Rp 18,6 Miliar

“Sudah kami tindak lanjuti, pihak selanjutnya kita memanggil pemohon, kemudian kami tegur dan diberikan waktu untuk melaksanakan itu (pembayaran),” kata Hadi Riyanto.
Hadi Riyanto menyebutkan beberapa kendala yang menghambat proses eksekusi untuk dilaksanakan.
Kendati demikian, proses perkara telah sampai pada tingkat Pengadilan Negeri, banding, dan kasasi, putusan akhirnya dikeluarkan pada Juni 2023 lalu.
Dia menegaskan pihak pengadilan akan segera melakukan pelaksanaan eksekusi, meskipun telah terjadi penundaan yang cukup lama.
"Keputusan ini menjadi penting untuk diputuskan demi keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Kami akan segera melakukan eksekusi dalam waktu dekat ini," tegas Hadi. (mrk/jpnn)
Ratusan buruh TKBM Komura menggelar demo di Pengadilan Negeri Samarinda dan PT PSP, ini tuntutan mereka
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News