Ratusan Buruh TKBM Komura Tuntut PN Samarinda Segera Eksekusi PT PSP Bayar Gaji Rp 18,6 Miliar

Namun hingga saat ini pihak perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik untuk membayar tunggakan gaji buruh.
Padahal hal itu sudah menjadi putusan pengadilan.
“Saya melihat PT PSP tidak akan menjalankan perintah putusan PK, dan tidak akan menjalankan pembayaran sedikit pun,” ujarnya.
Hambali menambahkan total gaji buruh yang belum dibayarkan perusahaan adalah Rp 18,6 miliar.
Pihak perusahaan disebut baru melunasi 10 persen.
“Gaji kami yang belum dibayarkan selama tujuh bulan bekerja, yang baru dibayarkan sepuluh persen, sedangkan penangguhan gaji ini sudah berjalan tujuh tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Hadi Riyanto mengatakan pihaknya telah memanggil perwakilan PT PSP untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan.
Hal ini sesuai dengan putusan PK yang telah inkrah.
Ratusan buruh TKBM Komura menggelar demo di Pengadilan Negeri Samarinda dan PT PSP, ini tuntutan mereka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News