Tembus Rp 172,7 Juta, Ini Perincian Gaji dan Tunjangan Kepala Otorita IKN Nusantara
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Presiden Joko Widodo telah menetapkan gaji dan tunjangan kepala maupun wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Gaji dan tunjangan kedua pejabat tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 yang terbit pada Senin (30/1).
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Perpres 13/2023.
Berikut perincian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara:
Kepala Otorita IKN Nusantara
- Gaji pokok Rp 5.040.000
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan beras) Rp 648.840
- Tunjangan jabatan Rp 13.608.000
- Tunjangan kinerja Rp 172.718.840
Presiden Joko Widodo telah menetapkan besaran gaji maupun tunjangan kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara, berikut perinciannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News