Ratusan Buruh TKBM Komura Tuntut PN Samarinda Segera Eksekusi PT PSP Bayar Gaji Rp 18,6 Miliar

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Ratusan buruh dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura ini menuntut PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) untuk segera membayar tunggakan gaji mereka senilai Rp 18 miliar.
Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di dua lokasi, yaitu Pengadilan Negeri Samarinda dan kantor PT PSP yang berada di Kecamatan Palaran pada Senin (7/8).
Massa buruh menuding PT PSP sudah tujuh tahun tidak membayar gaji mereka.
“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi dari Pengadilan Negeri Samarinda maupun PT PSP, kami akan menurunkan massa yang lebih besar lagi dan kami akan menutup akses kegiatan bongkar muat dari Pelabuhan Samarinda sampai Muara Berau,” kata Kordinator Lapangan Buruh Komura Hambali.
Hambali menjelaskan kasus PT PSP telah berjalan sejak 2019.
PT PSP disebut sudah kalah di tingkat pertama, banding dan kasasi di Mahkamah Agung.
Hingga akhirnya perusahaan PT PSP diwajibkan membayar gaji kepada TKBM Komura.
“Berdasarkan putusan PK Nomor: 102 PK/Pdt/2023 tanggal 23 April 2023, PT PSP tidak lagi memiliki upaya hukum yang dapat dilakukan dan harus melaksanakan putusan yang telah inkrah,” ungkap Hambali.
Ratusan buruh TKBM Komura menggelar demo di Pengadilan Negeri Samarinda dan PT PSP, ini tuntutan mereka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News