Golkar Tegaskan Putusan PN Samarinda Tak Memengaruhi Pergantian Ketua DPRD Kaltim
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhamad Husni Fahrudin memastikan agenda pelantikan Hasanuddin Mas'ud sebagai Ketua DPRD Kaltim yang baru terus berlanjut.
Menurut Ayub yang akrab disapa, meski ada putusan Pengadilan Negeri Samarinda terkait sengketa perebutan jabatan Ketua DPRD Kaltim yang memenangkan Makmur HAPK tidak mempengaruhi proses pelantikan Hasanuddin Mas'ud yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kaltim pada Senin (12/9) mendatang.
"Mekanisme pergantian Ketua DPRD Kaltim telah memenuhi aturan internal Partai Golkar," kata Ayub melalui keterangan tertulisnya pada kaltim.jpnn.com, Rabu (7/9).
Menurut Ayub, gugatan yang dilakukan Makmur HAPK terkait keperdataan atau perbuatan melawan hukum yang maksudnya penggugat merasa dirugikan sehingga menuntut atas kerugian tersebut secara material dan immateriil.
"Jadi tidak ada hubungannya dengan proses administratif pergantian Ketua DPRD Kaltim," tegasnya.
Ayub menyampaikan putusan perkara dengan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr yang memenangkan Makmur HAPK juga tidak memasukkan SK Mendagri terbaru yang telah mencabut SK sebelumnya terkait peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim.
"Sehingga putusan ini menjadi sebuah keputusan yang tidak bersifat eksekutorial karena ada SK baru," jelasnya.
Selain itu, kata Ayub, putusan nomor 02/Pdt.G/2022/PN.Smr merupakan keputusan di tingkat pertama sehingga masih ada upaya banding dan kasasi sebelum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhamad Husni Fahrudin menegaskan putusan PN Samarinda tak memengaruhi pergantian ketua DPRD Kaltim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News