Kenaikan UMP Kaltim 2023 Terendah di Kalimantan, Cek Selengkapnya di Sini

Selasa, 29 November 2022 – 21:38 WIB
Kenaikan UMP Kaltim 2023 Terendah di Kalimantan, Cek Selengkapnya di Sini - JPNN.com Kaltim
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 186.899 atau 6,20 persen dibandingkan UMP tahun ini sebesar Rp 3.014.497.

Ketetapan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 Tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.

“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04 atau naik 6,20 persen,” tulis Gubernur Isran Noor dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada Senin (28/11).

Namun demikian, kenaikan UMP Kaltim 2023 sebesar 6,20 persen itu merupakan yang terendah di Kalimantan.

Dilansir dari siaran pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (29/11), saat sini sudah 33 gubernur yang menetapkan UMP 2023, salah satunya Kaltim.

Dari data Kemnaker terlihat kenaikan UMP Kaltim 2023 merupakan yang terendah.

Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 8,85 persen.

Disusul Kalimantan Selatan (Kalsel), UMP 2023 yang ditetapkan naik 8,38 persen.

Kenaikan UMP Kaltim 2023 sebesar 6,20 persen dibanding yang berlaku tahun ini merupakan yang terendah di Kalimantan
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia