Mohon Dicatat! Berikut Dokumen yang Dibutuhkan Saat Mengurus SKCK Online

Rabu, 02 November 2022 – 11:04 WIB
Mohon Dicatat! Berikut Dokumen yang Dibutuhkan Saat Mengurus SKCK Online - JPNN.com Kaltim
Pengurusan SKCK kini dapat dilakukan secara online di Polsek Palaran. Foto: Dokumentasi Humas Polsek Palaran

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP.

2. Fotokopi kartu keluarga (KK).

3. Fotokopi akte lahir atau kenal lahir.

4. Pas foto Ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. Keseluruhan dimasukkan ke dalam map warna merah 

5. Membayar PNBP Rp 30 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Perpanjangan SKCK:

1. Fotokopi KTP.

2. Membawa SKCK lama yang asli (maksimal 1 tahun).

Pengurusan SKCK kini dapat dilakukan secara online di Polsek Palaran, persiapkan dokumen yang dibutuhkan
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia