Mohon Dicatat! Berikut Dokumen yang Dibutuhkan Saat Mengurus SKCK Online
Rabu, 02 November 2022 – 11:04 WIB
3. Fotokopi KK.
4. Pas foto Ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
5. Membayar PNBP Rp 30 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. (mar1/jpnn)
Pengurusan SKCK kini dapat dilakukan secara online di Polsek Palaran, persiapkan dokumen yang dibutuhkan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News