10 Kapal Milik Nelayan Tanjung Harapan Ditertibkan, Ini Masalahnya
kaltim.jpnn.com, TANJUNG HARAPAN - Sebanyak 10 kapal tangkap berkapasitas di atas 10 groos ton (GT) milik nelayan di Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, ditertibkan.
Pejabat Dinas Perikanan Kabupaten Paser Dadang Suherman mengungkapkan penertiban dilakukan setelah pihaknya bersama tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim melakukan pemeriksaan dan pengecekan dokumen maupun fisik ke-10 kapal tangkap milik nelayan tersebut.
"Hasilnya mereka diminta memperbaharui surat izinnya," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Paser itu, Senin (7/11).
Dadang menyampaikan bagi pemilik kapal yang ingin memperbaharui surat izin tangkap selain pengecekan fisik juga perlu disertakan kelengkapan sejumlah persyaratan administrasi.
Dia mengatakan dengan memiliki dokumen izin kapal dan surat kelaikan kapal, nelayan akan merasa aman saat melaut dan mendapat perlindungan saat menangkap ikan.
Jika kapal memiliki dokumen lengkap juga akan memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi nelayan yang berhak menerima bantuan dan pembinaan.
"Harapan kami, semua nelayan di Kabupaten Paser memiliki surat izin kelaikan dan izin tangkap," tegas Dadang.
Untuk persyaratan memperoleh sertifikat kelaikan kapal penangkap ikan beserta surat izin penangkapan ikan yakni KTP, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), surat kelaikan sebelumnya, foto pas besar, serta foto kapal dari sisi depan dan samping.
Dinas Perikanan Kabupaten Paser bersama tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim menertibkan 10 kapal milik nelayan Tanjung Harapan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News